Sejarawan Sulawesi Utara bicara Cagar Budaya

 



Sejarawan Sulawesi Utara bicara Cagar Budaya. 


Cagar budaya berfungsi sebagai warisan fisik yang melestarikan sejarah dan jati diri bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi pelestarian dan pemeliharaan dan fungsi pemanfaatan yang meliputi aspek pendidikan, agama, ilmu pengetahuan, kebudayaan, hingga pariwisata.Sejarawan Iftiqar SAPonto menghimbau pemerintah menggambarkan proses cagar budaya nasional karna adanya peraturan yang pada menuntut bahwa keberadaan situs cagar budaya harus memiliki sertifikat atau ijin dari pemilik tanah di tempat situs cagar budaya berada , harus diberikan solusinya apabila tempat situs cagar budaya belum memiliki ranah. atau ijin dari pemilik ujaran beliau.Dan juga beliau menghimbau agar proses menjadi cagar budaya di sepakati dan dilakukan penyederhanaan dalam proses pengumpulan data bagi kepentingan situs csgat budaya nasional itu sendiri. Disepakati diawal apakah sumber datanya menggunakan data primer atau sekunder mengingat beberapa situs sudah berusia ratusan atau ribuan tahun yang menyulitkan apabila diperlukan data primernya.

Seperti diketahui Iftiqar SAPonto juga aktif dalam kegiatan pengumpulan data dan rapat TACB ( Team Ahli Cagar Budaya ) di Bolaang Mongondow Utara.

Comments

Popular posts from this blog

Surat Sultan Banten Ageng Tirtayasa

Dontu Damopolii sang Penambang Emas

Mokodompit leluhur Kerajaan Bolang itang